Ayah Tiri Bejat Perkaos Anak Gadis selama 6 Tahun hingga Hamil di Bangka Barat

Nasional29 Dilihat

PostHariIni.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial HG (32) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Barat atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak tiri pelaku yang kini berusia 13 tahun dan telah melahirkan seorang bayi.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 atau hampir selama enam tahun.

Aksi Dilakukan Sejak Korban Masih Sangat Belia

Dari informasi yang dihimpun, HG menikahi ibu korban pada tahun 2018. Tidak lama setelah pernikahan tersebut, pelaku diduga mulai melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya secara berulang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyebut, perbuatan pelaku dilakukan dengan intensitas tinggi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

โ€œDalam satu minggu bisa mencapai lima kali. Pada tahun 2024 korban diketahui hamil dan melahirkan pada September 2025. Saat ini usia bayi sekitar dua minggu,โ€ ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (2/10/2025).

Kasus Terungkap Setelah Keluarga Curiga

Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban diketahui telah melahirkan seorang bayi meski masih berstatus pelajar.

Atas temuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Aparat kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Korban Mendapat Pendampingan Medis dan Psikologis

Saat ini korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik serta trauma yang dialaminya. Sementara itu, bayi yang baru dilahirkan berada dalam pengawasan dan perawatan keluarga.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas korban dirahasiakan demi melindungi masa depan dan kondisi mental anak tersebut.

Pelaku Ditahan dan Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelaku HG kini mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.