PostHariIni.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam hal tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi, dengan ketentuan:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak
- Sumber berita jelas dan kredibel
- Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau belum dapat dimintai keterangan
- Diberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
3. Berita Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilayani oleh PostHariIni.com secara proporsional dan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab akan ditautkan dengan berita terkait dan disajikan secara jelas.
4. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran pihak luar, kecuali terkait dengan isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan hukum lainnya.
Dalam hal pencabutan berita dilakukan, PostHariIni.com akan menjelaskan alasan pencabutan tersebut kepada publik.
5. Berita Iklan dan Konten Berbayar
PostHariIni.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan atau konten berbayar. Konten berbayar akan diberi penanda yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.
6. Hak Cipta
Setiap konten yang dipublikasikan di PostHariIni.com dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan kembali konten harus menyertakan sumber yang jelas dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
7. Komentar Pengguna
PostHariIni.com menyediakan ruang komentar bagi pengguna. Komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, SARA, atau melanggar hukum akan dihapus.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi komentar yang dipublikasikan.
8. Sengketa Pemberitaan
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.
9. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi PostHariIni.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kode etik pers.
PostHariIni.com – Kabar Hari Ini, Untuk Anda.

















