Scam Kian Merajalela di Indonesia, Negara Bergerak Lawan Penipuan Digital

Internasional22 Dilihat

Scam Kian Merajalela di Indonesia, Negara Bergerak Lawan Penipuan Digital

PostHariIni.com – Pemirsa, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat ternyata juga membuka celah besar bagi para pelaku kejahatan siber atau scammer untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang kurang waspada. Modus penipuan kini semakin beragam, terstruktur, dan memanfaatkan sisi psikologis korban.

Mayoritas Masyarakat Pernah Mengalami Percobaan Scam

Data menunjukkan bahwa sekitar 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan digital. Bahkan, sebagian besar di antaranya menerima hingga lima kali atau lebih percobaan scam dalam setahun. Saluran yang paling sering digunakan adalah aplikasi pesan instan dan panggilan telepon.

Mulai dari love scam dengan dalih hubungan asmara, penipuan berkedok pinjaman online, hingga pelaku yang mengaku sebagai petugas lembaga resmi dan mengancam korban agar segera mentransfer uang.

Love Scam Internasional Terbongkar

Awal Januari lalu, jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan love scam internasional. Komplotan ini menggunakan modus penyedia konten pornografi serta layanan interaksi chat berbayar melalui aplikasi kencan.

Dari 64 orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku menargetkan warga negara asing seperti dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, hingga Australia. Dalam setahun beroperasi, jaringan ini diketahui memiliki sekitar 200 karyawan.

Ironisnya, warga sekitar mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di bangunan tersebut karena secara administratif terdaftar sebagai usaha mikro.

Teror Pinjol Ilegal, Korban Dihantui Ancaman

Selain love scam, penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online (pinjol) juga kian marak. Edo (bukan nama sebenarnya), salah satu korban, mengaku diteror oleh seseorang yang mengklaim berasal dari aplikasi pinjol yang tidak pernah ia gunakan.

Pelaku bahkan mengantongi data pribadi lengkap korban, mulai dari foto, KTP, hingga nomor rekening, lalu menuntut pembayaran utang yang tidak pernah dilakukan.

Setelah melakukan pengecekan ke bank dan pihak kepolisian, Edo dipastikan menjadi korban penipuan. OJK menyatakan bahwa aplikasi pinjol tersebut bersifat ilegal dan di luar pengawasan mereka.

Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Scam

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp402,5 miliar. Angka ini menunjukkan betapa masif dan seriusnya ancaman kejahatan digital di Indonesia.

Kolaborasi OJK dan Polri

Untuk mempercepat penanganan kasus dan menekan kerugian korban, OJK dan Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama. Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan penipuan langsung melalui sistem IASC yang terintegrasi dengan kepolisian.

Kerja sama ini mencakup penanganan laporan, peningkatan kapasitas SDM, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana penegakan hukum.

Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

Salah satu langkah strategis pemerintah adalah penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik. Kebijakan ini mulai berlaku secara sukarela sejak 1 Januari 2026, dan akan menjadi wajib bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.

Pemerintah menilai sistem pindai wajah dapat mempersempit ruang gerak scammer yang selama ini memanfaatkan kemudahan registrasi SIM card dalam jumlah besar.

Tantangan Keamanan Data

Pakar keamanan siber Pratama Persada menilai kebijakan biometrik sebagai langkah positif, namun menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Kebocoran data biometrik dinilai sangat berbahaya karena dapat berdampak seumur hidup.

Hingga September 2025, tercatat lebih dari 332 juta nomor seluler telah tervalidasi, jauh melebihi jumlah penduduk dewasa Indonesia yang sekitar 220 juta jiwa. Selisih ini menunjukkan adanya jutaan nomor tak aktif yang berpotensi disalahgunakan.

Literasi Digital Jadi Kunci

Selain kebijakan teknis, para ahli menegaskan bahwa literasi digital masyarakat merupakan kunci utama untuk menekan kejahatan digital. Kelompok rentan seperti lansia dan generasi baby boomer menjadi sasaran empuk para scammer.

Edukasi dan kewaspadaan harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

Penutup

Perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memudahkan kehidupan, di sisi lain membuka peluang kejahatan baru. Pemerintah dituntut hadir dengan regulasi dan pengawasan yang kuat, sementara masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital.

Bersama-sama, kejahatan digital bisa ditekan.