Ratusan WNI Berhasil Dibebaskan dari Jaringan Penipuan Online
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja mencatat sebanyak 678 warga negara Indonesia (WNI) telah dibebaskan dari sindikat penipuan siber di negara tersebut hingga Senin, 19 Januari 2026. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring operasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap industri penipuan daring ilegal.
Operasi penegakan hukum ini menyasar berbagai pusat penipuan online yang selama ini diketahui mempekerjakan warga asing, termasuk ribuan WNI.
Dampak Operasi Penindakan Pemerintah Kamboja
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, menyampaikan bahwa pembebasan ratusan WNI terjadi setelah Pemerintah Kamboja mengumumkan operasi penegakan hukum baru. Operasi tersebut menyusul penangkapan seorang terduga bos besar jaringan penipuan siber internasional.
Dalam beberapa hari terakhir, ratusan warga negara asing dilaporkan meninggalkan kompleks-kompleks yang diduga menjadi pusat penipuan online di berbagai wilayah Kamboja. Aparat keamanan juga melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap lokasi-lokasi tersebut.
Eksodus Pekerja Asing dari Kompleks Penipuan
Menurut laporan setempat, banyak pekerja asing mulai meninggalkan tempat mereka bekerja setelah aparat menangkap dan mendeportasi tokoh penting dalam industri ilegal penipuan daring. Langkah ini menimbulkan kepanikan di kalangan pelaku dan pekerja, sehingga memicu gelombang pelarian.
KBRI Kamboja memperkirakan masih akan ada tambahan WNI yang datang ke Phnom Penh dari berbagai provinsi lain di Kamboja untuk mencari perlindungan.
Latar Belakang WNI Berbeda-beda
Santo Darmo Sumarto menjelaskan bahwa para WNI yang dibebaskan memiliki latar belakang dan kondisi hukum yang beragam. Sebagian di antaranya diketahui telah terlibat dalam praktik penipuan online selama bertahun-tahun, sementara lainnya baru beberapa bulan berada di Kamboja.
Meski demikian, KBRI memastikan akan mempercepat proses pemulangan WNI ke Indonesia. Namun, para WNI diarahkan untuk kembali secara mandiri sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku.
Peringatan KBRI kepada WNI di Luar Negeri
Dalam keterangannya, Santo juga mengingatkan agar seluruh WNI tidak terlibat dalam aktivitas kriminal selama berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam kejahatan siber tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak hukum serius bagi pelakunya.
KBRI terus mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Kesaksian Korban: Dipaksa Menipu Tanpa Bayaran
Salah satu korban, seorang pemuda berusia 18 tahun asal Sumatera, menceritakan pengalamannya kepada kantor berita AFP. Ia mengaku berhasil melarikan diri dari sebuah kompleks penipuan online di Bavet, kota perbatasan antara Kamboja dan Vietnam.
Pemuda tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa melakukan penipuan daring selama delapan bulan tanpa menerima bayaran. Padahal sebelumnya ia dijanjikan gaji sebesar 600 dolar Amerika Serikat per bulan atau sekitar Rp10 juta.
Ia mengaku dapat melarikan diri setelah para pelaku panik ketika polisi memasuki kompleks tempatnya bekerja.
Keterkaitan dengan Penangkapan Bos Sindikat
Penindakan besar-besaran ini berkaitan dengan penangkapan dan deportasi Chensey, seorang pria kelahiran China yang diduga menjalankan operasi penipuan internet dari Kamboja. Chensey dideportasi ke China pada awal bulan ini.
Chensey diketahui pernah menjadi penasihat pemerintah Kamboja dan sebelumnya telah didakwa oleh otoritas Amerika Serikat pada Oktober lalu terkait kejahatan siber lintas negara.
Baca Juga
- Kamboja Copot Dua Jenderal Imigrasi Terkait Sindikat Penipuan Daring
- 10 Pemuda Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Lowongan Kerja ke Kamboja
Kesimpulan
Pembebasan 678 WNI dari sindikat penipuan siber di Kamboja menunjukkan dampak nyata dari operasi penegakan hukum yang dilakukan pemerintah setempat. Meski demikian, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ilegal di luar negeri serta bahaya keterlibatan dalam kejahatan siber lintas negara.
