Korban Akademi Kripto Kembali Melapor ke Polda Metro, Kerugian Tembus Rp1 Miliar
PostHariIni.com – Tim kuasa hukum bersama para korban kembali membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap dua orang berinisial CTR dan Saudara K. Laporan ini merupakan pengembangan dari laporan sebelumnya dengan penambahan korban baru serta pasal tambahan.
Ada Korban Baru dan Penambahan Pasal
Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan terbaru ini memuat korban baru dengan dugaan tindak pidana yang sama seperti laporan sebelumnya. Namun, kali ini terdapat penambahan pasal, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut tim lawyer, laporan dipisahkan karena masing-masing korban memiliki hak hukum untuk melapor secara pribadi. Terkait kemungkinan penggabungan perkara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan Polda Metro Jaya.
Satu Pelapor dengan Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar
Pada awalnya, tim kuasa hukum menjadwalkan tiga orang pelapor. Namun, setelah melalui pertimbangan dan diskusi bersama para korban, diputuskan hanya satu orang yang melapor pada hari ini.
Korban tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lanjutan dari korban-korban lainnya di hari berikutnya.
Korban Diliputi Ketakutan untuk Melapor
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa banyak korban masih diliputi rasa takut untuk melaporkan kasus ini secara terbuka. Faktor psikologis dan tekanan sosial menjadi salah satu alasan mengapa sebagian korban memilih menunda pelaporan.
Meski begitu, hak setiap korban untuk mencari keadilan tetap dijamin oleh hukum.
Laporan Tetap Menyasar Pihak yang Sama
Terkait pihak terlapor, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tetap diarahkan kepada CTR, Saudara K, serta pihak yang berkaitan dengan akademi kripto tersebut. Hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung antara korban dan pihak terlapor.
Yang muncul ke publik justru komunikasi dari pihak-pihak di sekitar terlapor, bukan dari terlapor secara langsung.
Korban Terjebak Sejak 2023
Korban diketahui telah mengikuti program yang ditawarkan sejak tahun 2023 hingga 2024/2025. Pada awalnya, korban meyakini bahwa program tersebut merupakan edukasi yang benar dan memberikan arahan investasi yang sah.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban baru menyadari bahwa lembaga atau wadah tersebut tidak memberikan informasi yang transparan, termasuk terkait legalitas dan izin resmi.
Dampak Psikologis dan Dugaan Manipulasi
Kuasa hukum menilai para korban terjebak dalam pola yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak secara psikologis. Korban disebut mengalami tekanan dan pengaruh kuat dari figur yang memiliki pengaruh besar.
Situasi ini membuat korban sulit keluar dari sistem karena telah mengeluarkan dana besar dan mengalami manipulasi emosional. Kesadaran baru muncul ketika kondisi keuangan korban benar-benar runtuh.
Potensi Laporan Susulan
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini baru awal. Tidak menutup kemungkinan laporan-laporan baru akan menyusul seiring bertambahnya korban yang berani berbicara dan menempuh jalur hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
